DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial E (25) dan L (24) sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap beberapa anak di bawah umur.
Pasutri asal Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya tersebut diamankan setelah mempertontonkan hubungan suami istri kepada beberapa anak.
"Sekarang sudah ditahan, kemarin masih di periksa," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maaruf Kurniawan saat di konfirmasi, Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA :
Kasus ini dituturkan Febry terjadi sejak sepekan lalu. Dimana pasutri tersebut mengajak salah seorang anak yang ingin menonton atau melihat adegan persetubuhan pasutri tersebut.
Kemudian si anak tersebut, diketahui mengajak beberapa rekannya. E dan L diketahui meminta imbalan kepada anak-anak, seperti meminta dibelikan kopi dan rokok.
"Mereka (anak-anak) itu, diminta untuk membelikan kopi atau rokok, sebagai imbalannya. Jadi siapa yang mau nonton harus bayar," tuturnya.
Kemudian, setelah membayar apa yang menjadi keinginan suami dari pasutri tersebut, anak-anak diberikan tontonan hubungan badan pasutri tersebut, melalui jendela kamar di rumah pasutri tersebut.
"Namun pasutri ini tidak mengakui dan masih dalam pemeriksaan untuk kita dalami lagi," katanya.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu anak menceritakan apa yang dilihatnya kepada orangtuanya. Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung mengamankan kedua pasutri tersebut.
"Anak-anaknya itu ada empat sampai lima orang," ucapnya.