DIDADAMEDIA, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Bahar bin Smith (36) hukuman selama 6 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang digelar oleh PN Bandung di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
"Menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dan denda 50 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa.
BACA JUGA :
Bahar dinilai JPU bersalah dengan melakukan penganiayaan dan merampas kemerdekaan orang lain terhadap dua korbannya yang masih di bawah umur, yakni M Khoirul Umam Al Mudzaqi (17) dan Cahya Abdul Jabar (18).
Atas dasar itu jaksa menuntut Bahar dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, dan Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Seusai jaksa membacakan tuntutan, kemudian Ketua Majelis Hakim M. Edison bertanya kepada Bahar apakah dirinya mengerti soal isi tuntutan dari JPU. "Apakah saudara menegerti?" tanya hakim.
"Mengerti, tuntutannya enam tahun penjara," jawab Bahar.
Dengan tuntutan yang disampaikan jaksa, penasehat hukum Bahar akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
Sambil meninggalkan ruang sidang Bahar mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat "Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," tegasnya.