DIDADAMEDIA - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar tidak mendekati lokasi unjuk rasa untuk memprotes rancangan undang-undang ekstradisi.
"Sedapatnya menghindari wilayah Admirality dan Central yang menjadi pusat penumpukan massa," kata Pelaksana Konsul Jendera RI di Hong Kong Mandala S Purba dalam keterangan tertulis kepada Antara di Beijing, Rabu (12/6/2019).
BACA JUGA :
Ia juga meminta para WNI yang kebanyakan buruh migran itu mematuhi segala perintah dan arahan dari petugas penegak hukum Hong Kong dan tidak melanggar tata tertib serta aturan yang berlaku.
"Sedapatnya tidak keluar dari kediaman bila dirasakan tidak ada hal-hal yang mendesak," ujarnya mengingatkan.
Para WNI juga diimbau agar tetap tenang dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri serta menghindari mengunggah berbagai materi di media sosial yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum.
Ribuan warga Hong Kong turun ke jalan untuk memprotes RUU ekstradisi, Rabu. Aksi tersebut tindak lanjut dari aksi yang digelar pada Minggu (9/6).
RUU tersebut memungkinkan pelaku kejahatan di bekas koloni Inggris tersebut diadili di China daratan.