DIDADAMEDIA, Bandung - Lagi-lagi pengendara motor di Kota Bandung nekat menerobos perlintasan kereta api. Kali ini kejadian tak patut dicontoh itu dilakukan seorang pengendara motor di perlintasan Stasiun Kiaracondong.
Dalam sebuah video yang diunggah ke YouTube, nampak pengendara dengan tenangnya menerobos perlintasan KA padahal hanya beberapa detik kemudian kereta melintas rel tersebut dan nyaris menyambarnya.
Menanggapi hal ini, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara mengungkapkan keprihatinannya atas prilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api. Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.
"Setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi," ujar Noxy dalam rilisnya, Rabu (12/6/2019).
BACA JUGA :
Noxy menegaskan, berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.
Selain itu, berdasarkan pasal tersebut, pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel. "Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," imbuhnya.
Menurut Noxy, ada tigal hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobosan di perlintasan kereta api. Solusi pertama adalah solusi hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar. Sebab jika memang sanksinya sudah jelas dalam undang-undang, maka para pelanggar bisa ditindak sebagaimana tindakan kepada pelanggar lalu lintas.
Solusi kedua adalah solusi infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang misalnya dengan membuat flyover atau underpass. "Atau untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin," ucapnya.
Solusi ketiga adalah solusi budaya di mana masyarakat harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api. Namun Noxy menilai solusi ketiga ini akan semakin efektif bila didukung solusi hukum sehingga mampu mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang.
"Kami mengimbau agar seluruh pengguna jalan mentaati rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun," pungkasnya.