DIDADAMEDIA - Seorang ibu rumah tangga berinisial WB ditangkap di Bandara Husein Sastra Negara Bandung, karena menyelundupkan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam buku novel.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Barat, Saifulloh Nasution menjelaskan penangkapan itu bermula dari analisa kedatangan penumpang dari Malaysia pada Kamis (6/6/2019). Saat koper WB diperiksa menggunakan X-Ray, petugas mencurigai WB serta dugaan tersebut diperkuat dari respon anjing pelacak (K-9).
Hasilnya, ditemukan bungkusan alumunium foil berisi Methampetamine (sabu) yang disimpan di beberapa buku yang sudah dimodifikasi, bukunya itu dibuat rongga untuk menyimpan narkoba," katanya Saifulloh di Kantor Bea Cukai, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Selasa (11/6/2019).
BACA JUGA :
Dengan penangkapan tersebut, dia mengklaim penangkapan ini berhasil mencegah narkoba beredar sekaligus menyelamatkan 14.000 jiwa. Nilai dari sabu yang diselundupkan itu, kata dia, sekitar Rp4,1 miliar.
"Momen libur hari raya atau hari besar seperti lebaran ini memang kerap dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba. Para pelaku menganggap petugas atau aparat hukum bisa lengah," kata dia.
Saifulloh menyebutkan tersangka WB adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di daerah Jawa Barat. WB dan sejumlah barang buktinya telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara itu WB mengaku baru pertama kali melakukan hal ini. Namun, ia tidak mengetahui barang yang dibawa berisi narkoba. "Saya diminta untuk bawa barang dari Malaysia. Yang menyuruh saya orang Prancis, namanya Kelvin. Saya ga dibayar," kata WB.
Dengan demikian, Dirnarkoba Polda Jabar, Enggar Pareanom menyatakan kasus ini akan ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan. Menurutnya, saat ini ada beberapa orang yang sudah dicurigai pihaknya. "Kami tidak bisa sampaikan secara detil, tapi yang jelas pengembangan sedang dilakukan," jelas Enggar.
Atas perbuatannya, WB dijerat pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Lalu, pasal 113 ayat 2 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp10 miliar.