DIDADAMEDIA, Bandung - Sejumlah kepala sekolah yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur, mengaku terpaksa 'menyisihkan' dana karena takut dana bantuan dari pusat itu tidak cair.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi DAK Fisik Disdik Kabupaten Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/6/2019).
"Saya bersyukur dapat bantuan, khawatirnya nanti akan dipersulit menerima bantuan kalau sekolah mengalami kerusakan," ujar salah seorang saksi yakni Kepala SMP Negeri 2 Mande, Nita Helida.
BACA JUGA :
Adapun pemberian uang itu diberikan kepada Disdik Cianjur melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sub Rayon 1 Cianjur. Nita mengaku, awalnya memberikan uang down payment (DP) sebesar 2% atau Rp13,3 juta sesuai permintaan dari Disdik Cianjur.
Kemudian setelah pencairan tahap pertama, Nita mengaku uang yang seharusnya berjumlah sekitar Rp600 juta lebih telah terpotong sebesar 15,5% sesuai permintaan dari Disdik Cianjur.
Nita mengaku, tak tahu uang hasil pemotongan itu dibawa ke mana. Sepengetahuannya saat melakukan musyawarah MKKS Sub Rayon 1, ada permintaan yang diasumsikannya permintaan dari Disdik Cianjur.
Senada dengan Nita, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Naringgul, Cianjur Supriatna, juga mengaku terpaksa dana DAK dipotong. "Saya takut nggak diberi bantuan lagi, kedua saya takut karir saya terhambat lalu terakhir saya takut dimutasi," kata Supriatna.
Kasus ini sendiri bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Irvan Rivano Muchtar. Selain Irvan, KPK juga menangkap kakak iparnya Tubagus Cepy, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi dan Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin.