Dua Bandar Besar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Bandung

dua-bandar-besar-narkoba-dibekuk-satresnarkoba-polrestabes-bandung Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono (tengah). (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Dalam sepekan, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan 14 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua di antaranya merupakan bandar besar jaringan antarprovinsi.

Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah, operasi dilakukan sejak 25 Mei 2019 kemarin untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Ini hasil ungkapan jajaran Satnarkoba dalam sepekan, dua bandar jaringan antar provinsi yang berinisial BR dan AH kita amankan, serta ada 12 orang juga yang diamankan. Mereka pengguna," ujar Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (1/6/2019).

Dari pengungkapan itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,32 gram, kemudian ganja seberat 3,158 kg, tembakau sintetis seberat 5 gram dan lima ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

"TKP bervariasi ya, ada di pinggiran jalan umum dan ada juga di tempat tinggal seperti kost-kostan," katanya.

Gatot menuturkan modus para pelaku ini, bermacam-macam. Di antaranya ada yang menggunakan modus tempel, ada juga yang menggunakan jasa pengiriman paket, serta ada pula yang langsung bertransaksi dengan kurir narkoba.

"Pada pengungkapan ini, kita dapat menyelamatkan kurang lebihnya 3.284 jiwa," ucapnya.

Untuk penerapan pasalnya, untuk para pengedar dijerat dengan pasal 114 UU No 35/2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Sementara, bagi para pengguna polisi menggenakan Pasal 112 atau Pasal 111 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun.


Editor: redaktur

Komentar