Ini Perbedaan PPDB Jabar Tahun Lalu dan Sekarang

ini-perbedaan-ppdb-jabar-tahun-lalu-dan-sekarang Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jawa Barat akan dimulai kurang dari satu bulan lagi, tepatnya 17-22 Juni 2019.

Merujuk terhadap Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentu ada sejumlah perbedaan yang perlu diketahui para orang tua dan calon peserta didik baru.

Sekretaris I PPDB Jawa Barat, Dian Peniasiani pun menyebutkan beberapa perbedaan pelaksanaan PPDB 2019 dibandingkan tahun lalu. Berikut penjelasannya :

1. Persentase Zonasi

Pada tahun lalu, PPDB di Jabar juga menerapkan sistem zonasi dengan besaran kuota 90 persen untuk non akademik dan akademik. Sementara tahun ini dibagi menjadi seleksi berbasis jarak murni serta kombinasi jarak dan nilai UN.

Kemudian soal kuota Warga Penduduk Sekitar (WPS) dan kuota Penghargaan Maslahat Guru tahun ini pun ditiadakan.

2. Dibagi 81 Zona

Dari 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat, PPDB 2019 dibagi ke dalam 81 zona. Artinya dalam satu kabupaten/kota ada yang hanya satu zona dan beberapa zona. Semua itu sudah berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan didampingi Kepala Cabang Dinas di wilayah terkait.

3. Pantauan Tidak Realtime

Jika pada tahun sebelumnya, calon peserta didik dapat memantau apakah dirinya diterima di sekolah pilihan kesatu, kedua atau ketiga secara realtime. Namun tahun ini sedikit berbeda, calon siswa tetap bisa memantau tapi bersifat periodik.

"Sekarang ngga realtime, tapi apa yang bisa dilihat sebagai acuan nanti di website akan ditampilkan jalur zonasi berbasis jarak, jadi ditampilkan secara periodik tidak setiap hari, misalnya jarak terdekatnya yang mana. Jadi orang tua bisa prediksi rumah saya ke sekolah berapa meter, jadi posisi anak saya dimana jaraknya," paparnya.

4. SKTM Tidak Berlaku

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk tahun ini tidak dipergunakan lagi sebagai syarat PPDB. Tetapi digantikan dengan kartu khusus yang diterbitkan pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Prasejahtera dan lain sebagainya.

Namun jika yang bersangkutan tidak memiliki kartu tersebut, maka bisa ke kantor kelurahan untuk meminta surat khusus pengganti sementara kartu di atas.

"Tidak semua warga tidak mampu memiliki kartu, jadi dinas sosial itu ada basis data terpadu. Nah ini memuat daftar nama masyarakat ngga mampu yang punya kartu atau tidak, maka dateng aja ke kelurahan nanti dicetak berdasarkan nama yang diminta terus dibawa ke sekolah," ucapnya.

Editor: redaktur

Komentar