DIDADAMEDIA, Bandung - Dua rampok Muhamat Robi Ferdiansyah (25) dan Mujib Muhammad Alip alias Alip (24), diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kiaracondong.
Keduanya diketahui merupakan target operasi petugas. Mereka belasan kali melakukan aksi perampokan disertai kekerasan.
"Kedua pelaku tercatat 13 kali melakukan aksi perampokan. Satu pelaku yakni Alip kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya karena melawan," kata Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin, saat mengungkap kasus di Mapolsek, pada Rabu (29/5/2019).
Adapun penangkapan terhadap Robi dan Alip dilakukan setelah Polsek Kiaracondong menerima laporan dua peristiwa perampokan yang terjadi di Percetakan Indowarna, Kompleks Pertokoan Benori, Jalan A Yani 501G, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong pada Sabtu 6 April 2019 pukul 05.00 WIB dan rumah kontrakan di Jalan Babakansari I RT 01/06, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong pada Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, kata Asep, penyidik Unit Reskrim Polsek Kiaracondong mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku.
"Pengejaran kemudian dilakukan intensif oleh anggota. Akhrinya pelaku berhasil diringkus di persembunyiannya kemarin malam. Kaki kanan Alip ditembak karena berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap," ucapnya.
Kapolsek menuturkan, dari tangan tersangka Robi dan Alip, petugas mengamankan barang bukti satu buah penutup wajah, dua bilah golok, sarung, satu unit TV LED merek Sanyo, gitar merek Yamaha, dan tujuh unit telepon seluler (ponsel).
"Tersangka Robi dan Alip merupakan spesialis perampok yang kerap menyatroni tempat kos. Mereka mengincar kontrakan yang dihuni perempuan," kata Kapolsek.
Dalam aksinya, tutur Asep, tersangka Robi dan Ali cukup sadis. Para pelaku kerap mengancam para korbannya dengan sajam untuk menakut-nakuti.
Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya tersangka Robi dan Alip dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Robi dan Alip terancam hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Robi mengaku telah 13 kali melakukan perampokan. Tindak kejahatan tersebut 11 kali dilakukan di beberapa kawasan di Kota Bandung dan dua kali di Kecamatan Kiaracondong.
"Sebelum merampok, saya intai dulu. Kalau penghuninya perempuan saya rampok. Uang dari hasil rampokan saya pakai untuk makan sehari-hari," kata Robi.