DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Tipikor pada PN Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap proyek perizinan Meikarta.
"Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).
Hakim menyatakan, Neneng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Neneng dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa lainnya Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi), divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaiali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim.
Selain itu, empat terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap anak buah Neneng ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntut keempatnya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.