DIDADAMEDIA, Bandung - Sebanyak 39.120 botol minuman keras (miras) dan 2.215 jeriken berisi 6.450 liter tuak hasil operasi Mantap Brata Lodaya dan Pekat Lodaya 2019 dimusnahkan polisi. Pemusnahan digelar di Halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).
Ribuan miras itu merupakan hasil ungkap jajaran SatresNarkoba Polrestabes Bandung. Sebelum pemusnahan, dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasat Res Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dengan Kajari Bandung Tjahyo Aditomo dan Kepala Pengadilan Negeri Bandung Edison Muhammad disaksikan oleh Kapolrestabes Bandung.
BACA JUGA :
Kegiatan pemusnahan miras itu dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Dandim 0618/Berdiri Sendiri (BS) Kota Bandung Letkol Inf M Herry Subagyo, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung AKBP Yeni Siti Saodah, sera pejabat instansi terkait lainnya.
"Seluruh barang bukti miras tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, seusai pemusnahan.
Irman mengatakan, pemusnahan ini juga merupakan langkah dari kepolisian untuk menekan angka kriminalitas. "Saat ini juga tengah didalami, para pemilik miras ini, untuk dilakukan penegakan hukum," ucapnya.