Meski Raih Opini WTP, Ini Catatan BPK untuk Pemprov Jabar

meski-raih-opini-wtp-ini-catatan-bpk-untuk-pemprov-jabar . (Humas Pemprov Jabar)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pemprov Jawa Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018. Namun meski WTP, Pemprov Jabar masih mendapat sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar, Arman Syifa menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemprov Jabar kepada Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari dan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum di Gedung DPRD Jabar, Selasa (28/5/2019).

Arman mengatakan, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Temuan tersebut terdiri dari temuan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Beberapa permasalahan tersebut, di antaranya adalah pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran pada beberapa OPD masih tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan potensi penyalahgunaan kas oleh bendahara.

Lalu proses perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Bina Marga tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Kemudian pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS di Sekolah tidak memadai sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja langsung BOS, serta penatausahaan Aset Tetap masih belum sepenuhnya tuntas.

"Berbagai permasalahan tersebut secara lengkap telah BPK ungkap dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan LHP BPK atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan," ucapnya.

Dia menjelaskan, manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan dan rekomendasi pemeriksaan, namun terletak pada efektivitas Pimpinan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan.

Arman mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHPJaWaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

"Informasi-informasi yang tersaji dalam LHP diharapkan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam meningkatkan good governance," pungkasnya.



Editor: redaktur

Komentar