Lagi Polisi Amankan Penyebar Hoaks Aksi 22 Mei

lagi-polisi-amankan-penyebar-hoaks-aksi-22-mei Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar kembali menangkap seorang pelaku penyebar hoax, saat aksi 22 Mei di Jakarta kemarin. Pelaku yang berprofesi sebagai dokter di Bandung itu berinisial DS. Dia diamankan karena menyebarkan berita bohong saat aksi 22 Mei kemarin.

"Di akun media sosial facebooknya yang bersangkutan membuat atau menulis bahwa ada korban tembak polisi anak usia 14 tahun tewas," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, saat ungkap kasus, Selasa (28/5/2019).

Samudi menuturkan pada akun media sosial facebooknya yang bernama @dodisuardi ia menuliskan informasi yang sifatnya hoax. Isi postingannya yakni;

'Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang di kasihinya. Seorang remaja tanggung, menggenakan ikat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distetcher ambulans, tidak ada respon, nadi pun tidak teraba.

Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuannya. Korban tembak polisi seorang remaja 14 tahun tewas'.

"Modusnya melakukan distribusi montrn status di media sosial facebook dengan akses terbuka sehingga postingan status dapat dilihat oleh seluruh pengguna akun media sosial facebook," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dan 207 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, DS mengaku konten yang di postingnya didapatnya dari grup diskusi yang diikutinya.

"Sebetulnya saya posting itu bukan murni saya ketik, itu copas dalam grup sedang diskusi bahan diskusi bagaimana cara kita netralisir. Karena memanas saya sudah minta maaf kalau mengganggu di FB saya juga sudah nulis permohonan maaf yang panjang," katanya.

Editor: redaktur

Komentar