Polda Jabar Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras dan Dua Kilogram Sabu

polda-jabar-musnahkan-belasan-ribu-botol-miras-dan-dua-kilogram-sabu Belasan ribu botol minuman beralkohol dimusnahkan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandu. (antara)

DIDADAMEDIA, Bandung - Sebanyak 15.600 botol minuman beralkohol, 70 jeriken minuman oplosan dan sabu seberat 2.630,47 gram dimusnahkan oleh Polda Jabar melalui Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba untuk meminimalisir gangguan keamanan menjelang Lebaran.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan barang bukti tindak pidana tersebut merupakan hasil dari cipta kondisi yang dilakukan Ditres Narkoba selama lima bulan.

"Penyidik (Ditres Narkoba) telah melakukan pengungkapan selama lima bulan terakhir dengan metode operasi kepolisian pekat, dan juga operasi yang sifatnya kegiatan kepolisian yang ditingkatkan," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Dia mengatakan minuman beralkohol tersebut merupakan hasil penangkapan dari wilayan peredaran di sekitar Bandung, Tasikmalaya dan Indramayu. Sedangkan wilayah peredaran narkotika tersebut yakni Bandung, Bogor, Karawang, Purwakarta dan Subang.

Melalui pemusnahan sabu tersebut, kata dia, setidaknya ada 14 ribu orang yang terselamatkan jika seluruh barang bukti sabu tersebut dibagi satu gram untuk lima orang.

Ia mengimbau masyarakat di bulan suci Ramadhan ini untuk kembali fitrah. Baik pengonsumsi maupun pengedar, kata dia, tidak dibenarkan secara hukum, agama apalagi secara etika sosial.

"Kami akan tetap melakukan proses razia dan juga proses penegakan hukum jenis narkotika dan miras," kata dia.

Minuman beralkohol peredarannya telah diatur sesuai dengan Perda Kabupaten Bandung nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2004 pasal 2 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Sementara itu, bagi pengedar narkoba dapat dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Editor: redaktur

Komentar