Soal Penahanan Sofyan Basir, PLN Hormati Proses Hukum di KPK

soal-penahanan-sofyan-basir-pln-hormati-proses-hukum-di-kpk Dirut nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, S. (antara)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Manajemen PT PLN (Persero), menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Kami berharap Pak Sofyan diberi kesehatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang dihadapi," kata Plh Executive VP Corporate Communication & CSR PLN, Dwi Suryo Abdullah, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Manajemen PLN juga akan selalu bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian kasus hukum ini.

Selanjutnya, sehubungan dengan perkara ini, PLN penjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Seluruh pasokan dan tim siaga telah kami kerahkan demi keandalan pasokan listrik di Tanah Air," katanya.

Pada Senin malam (27/5/2019), KPK  resmi menahan Sofyan Basir yang menjadi tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.


Editor: redaktur

Komentar