Pengamat Sarankan Gelar Razia Mobil Dinas yang Dipakai Mudik

pengamat-sarankan-gelar-razia-mobil-dinas-yang-dipakai-mudik Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pengamat Administrasi Publik, Yogi Suprayogi tak setuju jika fasilitas negara seperti mobil dinas digunakan ASN untuk mudik. Pasalnya hal tersebut melanggar peraturan yang menyatakan semua jenis fasilitas negara dilarang untuk keperluan pribadi.

"Dalam aturan ada yang mengatur tidak boleh digunakan (mobil dinas) mau bentuk apapun itu seperti diganti plat nomor itu tidak boleh untuk mudik. Kalau pejabat negara memang diperbolehkan untuk kepentingan pribadi karena melekat jabatan politik kepada dia seperti Gubernur, Bupati/Walikota atau Presiden," ujar Yogi saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Lebih dari itu, Yogi mendorong pemerintah menggelar razia di jalanan untuk mengantisipasi adanya ASN yang curi-curi kesempatan menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Di setiap daerah kan ada penyidik PNS, semacam provost, itu seharusnya mulai digalakkan kalau ada mobil PNS untuk mudik. Jadi harus ada razia seperti di militer ka nada. Jadi perlu ada razia bagi PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik," ucapnya.

Kendati demikian, Yogi berharap razia yang dilakukan jangan sampai menghambat mobil dinas yang memang bertugas. Maksudnya adalah seperti mobil dinas milik Dinas Perhubungan atau Dinas Kesehatan yang memang pasti berlalulalang karena dalam penugasan.

"Soal razia itu harus diatur jangan merugikan yang bertugas, justru banyak mobil berseliweran itu yangg bertugas, misalnya Dinas Perhubungan atau Kesehatan," jelasnya.

Meski dengan alasan apapun seperti membeli BBM dari uang sendiri, tidak rusak atau lain sebagainya, Yogi tetap tidak setuju mobil dinas digunakan ASN untuk mudik.

"Tetap menurut pandangan saya secara basis peraturan hukum ya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi apapun. Kecuali ada keperluan dinas kemana dia singgah dulu ya ngga masalah," pungkasnya.


Editor: redaktur

Komentar