DIDADAMEDIA, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum berharap besar para ASN di Jawa Barat diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik tahun ini. Namun Kemendagri telah melarang penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
"Menurut aturan tidak diperbolehkan memakai mobil dinas untuk mudik ataupun untuk kegiatan yang lain tetapi secara pribadi saya berharap ada kebijakan dari Mendagri,” ujar Uu di Gedung Sate, Bandung, Senin (27/5/2019).
Uu punya alasan tersendiri mengapa punya perbedaan pendapat dengan keputusan Kemendagri. UU menilai mudik dapat meningkatkan semangat bekerja kepada ASN tersebut setelah pulang kampung dan mengobati rindu dengan keluarga.
BACA JUGA :
Oleh karena itu, jika mobil dinas bisa digunakan untuk mudik pastinya bisa membuat ASN lebih semangat lagi bekerja setelah libur cuti bersama. Namun karena Kemendagri sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan, maka dia sebagai pimpinan daerah akan patuh terhadap keputusan pemerintah pusat.
Namun untuk tahun depan Uu sangat berharap Kemendagri bisa memberikan keringanan kepada ASN untuk menggunakan mobil dinas saat mudik, salah satu alasannya adalah karena tidak semua ASN punya mobil.
“Waktunya kan sudah mepet, keinginan kami tahun depan atau bagaimana diberi keluasan lah ASN karena tidak semua ASN punya mobil. Tidak semua ASN punya fasilitas-fasilitas yang lain. Kenapa tidak asal dipakai untuk baik baik bener-bener untuk mudik, untuk silaturahmi, tidak dipakai untuk hal hal negatif tapi dengan syarat,” jelasnya.
Kendati demikian Uu menegaskan apabila mobil dinas boleh dipakai untuk mudik, soal BBM dan keperluan lainnya itu ditanggung oleh pribadi, sehingga Pemprov hanya memberikan peminjaman mobil dinasnya saja.
“Kalau bisa pak Mendagri memberikan izin untuk menggunakan mobil dinas, tetapi dengan syarat biaya juga dari pribadi. Tetapi kalau hari ini karena emang aturannya seperti itu maka saya sebagai kepala pimpinan atau wakil gubernur kami instruksikan pada dinas terkait ya harus patuh pada pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah melarang ASN menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019. Salah satu isi larangan itu adalah ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur Lebaran Idulfitri.