Penyebar Hoaks Brimob Asal China Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

penyebar-hoaks-brimob-asal-china-terancam-hukuman-10-tahun-penjara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko meminta keterangan tersangka YHA saat konfren. (antara)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pria berinisial YHA penyebar hoaks personel Brimob yang melakukan pengamaman Aksi 22 Mei bermata sipit seolah-olah merupakan tentara dari China, diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan YHA merupakan warga asal Majalengka yang bekerja sebagai pengusaha. Tersangka tersebut menyebarkan hoaks tersebut melalui grup media sosial.

"Kemudian (tersangka) menyebarkan berita bohongnya di grup WhatsApp dengan nama grup 'Rumah Smart Indonesia', yang dikirimkan berupa foto anggota brimbob dengan kontennya yang sedang berdinas ketika melakukan pengamanan di Jakarta," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (27/5/2019).

Keterangan pelaku yang disebarkan melalui grup WhatsApp nya, kata Truno, didukung pula oleh foto dan keterangan dengan isi 'Perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini sangat mencurigakan jangan-jangan tentara Cina menyamar'.

Truno menyebutkan, YHA ditangkap oleh kepolisian pada tanggal 25 Mei 2019 di Majalengka. Setelah itu, kata dia, tersangka dilakukan penyidikan dan penyelidikan.

Dengan demikian, dia berharap masyarakat tidak mudah termakan berita bohong dan gampang terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Apalagi saat ini proses Pemilu sudah selesai dan penetapannya masih dalam tahapan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Sesungguhnya pesta demokrasi sudah selesai, maka kami juga mengimbau kembali agar normal hidup bersatu dalam tatanan kehidupan sosial yang ada," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo, Pasal 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau dikenakan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




Editor: redaktur

Komentar