DIDADAMEDIA, Bandung - Persidangan kasus pengeroyokan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith bakal memasuki babak akhir.
Jaksa bakal membacakan tuntutannya pada kasus penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki, setelah Lebaran nanti.
"(Sidang tuntutan) Nanti akan dibacakan pada Kamis 13 Juni 2019," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).
Abdul mengatakan dalam tuntutan nanti, fakta persidangan akan dimasukkan dalam berkas tuntutan. "Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, akan menjadi pertimbangan baik hal memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa," kata Abdul.
BACA JUGA :
Dalam persidangan, sejumlah saksi dan ahli sudah dihadirkan. Bahkan tim pengacara Bahar juta telah menghadirkan saksi meringankan berjumlah 5 orang terdiri dari 4 saksi dan satu ahli pidana.
Abdul mengatakan, meski dihadirkan saksi meringankan yang rata-rata mengungkap perilaku dua korban mengaku habib Bahar di Bali termasuk saksi yang mengungkap upaya Bahar untuk mediasi, hal itu tak akan mengugurkan proses pidananya.
Menurut Abdul, dalam persidangan pun Bahar sudah mengakui perbuatannya menganiaya dua remaja. "Ya meskipun ada saksi meringankan, tidak akan mengugurkan pidananya," kata dia.