Polres Garut Ungkap Prostitusi Online dengan Aplikasi MiChat

polres-garut-ungkap-prostitusi-online-dengan-aplikasi-michat Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Satreskrim Polres Garut mengungkap tindak pidana prostitusi online, belum lama ini. Dalam pengungkapannya polisi mengamankan dua pelaku berinisial TA (44) warga Kota Bandung dan SA (20) asal Kabupaten Garut.

"Jajaran Polres Garut mengamankan pelaku di salah satu penginapan di Jalan Raya Cipanas, di wilayah Kabupaten Garut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).

Pengungkapan ini pun berdasarkan Laporan Polisi dengan  Nomor LP/A/27/V/2019/Jbr/ Res Grt pada 24 Mei 2019. Selain mengamankan dua pelaku, polisi pun turut memeriksa lima pekerja seks komersial, sebagai saksi dalam praktik prostitusi online ini.

Truno mengatakan modus operandi pelaku, seorang yang berinisial TA berperan sebagai marketing penyedia jasa esek-esek pada aplikasi layanan berbasis internet yang bernamakan aplikasi MIChat.

Kemudian, saat mendapat konsumen, dirinya mengarahkan pelanggannnya untuk bertemu dengan SA sekaligus menentukan harga jasa esek-esek nya itu.

"Kita juga amankan beberapa barang bukti lainnya seperti dua ponsel, dan beberapa pecahan uang 100 ribu rupiah, yang disuga hasil dari bisnis prostitusi online tersebut," ucapnya.

Belum dapat diketahui sejak kapan bisnis esek-esek di kelola oleh kedua pelaku. Polisi masih mendalami keterangan dari keduanya, guna mengembangkan kasus ini.

Sementara itu kepada kedua pelaku, polisi menjerat Pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP , Undang - Undang  Perlindungan anak Pasal 45 Jo 28  serta Undang – Udang  I.T.E. dengan ancaman hukuman Pidana Penjara maksimal 15 Tahun.      

Editor: redaktur

Komentar