Patroli Siber Polres Garut Ungkap Praktik Prostitusi Online

patroli-siber-polres-garut-ungkap-praktik-prostitusi-online Kapolres Garut, AKBP Budi Satria menunjukkan barang bukti kasus prostitusi daring. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Garut - Patroli Siber Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap praktik prostitusi dalam jaringan (daring) atau online.

Polisi mengamankan tujuh wanita dan lima pria di sebuah hotel kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jumat (24/5/2019) malam. Sejumlah barang bukti berupa uang, bukti transaksi, dan telepon seluler diamankan.

"Praktik prostitusi online ini sudah beroperasi satu tahun, mereka menjalankan bisnisnya itu melalui aplikasi Michat," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna saat ekspos pengungkapan kasus praktik prostitusi daring di Garut, Sabtu.

Ia menuturkan, kasus prostitusi itu terungkap setelah tim Patroli Siber Polres Garut menemukan indikasi transaksi tersebut melalui jaringan aplikasi Michat.

Tim tersebut, kata dia, menindaklanjutinya hingga akhirnya berhasil mengungkap tempat tersangka sebagai muncikari sekaligus beberapa perempuan yang akan ditawarkan kepada pelanggannya di Hotel Candra Kirana, Cipanas Garut.

"Jadi mereka diam di hotel itu sudah beberapa hari, cara transaksinya, yaitu lelaki hidung belang itu diminta datang ke hotel, di sana sudah ada muncikari dan wanitanya," jelas Kapolres.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan dari seluruh orang yang dibawa ke Polres Garut, hanya dua wanita sebagai muncikari dan kurir yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan yang lainnya, kata dia, berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. "Mereka yang jadi tersangka dari Kota Bandung, sedangkan para korban atau PSK-nya berasal dari Bandung dan satu orang dari Garut," jelasnya.

Kapolres menyampaikan, pengakuan tersangka maupun wanita yang dijualnya itu karena terdesak kebutuhan ekonomi, sedangkan lelakinya asal Bandung yang kebetulan sedang berwisata ke Garut.

Tersangka, lanjut dia, memasang tarif setiap transaksi bisnis haramnya itu untuk satu kali kencan dihargai Rp500.000 sampai Rp1 juta. "Kita proses hukum karena tersangka ini menjual dan menyediakan jasa untuk orang melakukan cabul," ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 296 junto Pasal 506 untuk muncikarinya dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada dua orang wanita yang masih di bawah umur, kemudian dijerat UU ITE Pasal 45 junto Pasal 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami harap dengan terungkapnya kasus ini memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan seperti ini," tuntas Kapolres.


Editor: redaktur

Komentar