DIDADAMEDIA, Bandung - Sekda Jabar, Iwa Karniwa memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan non-PNS bakal dibayarkan pada Jumat (24/5/2019) dengan total sebesar Rp190 miliar.
Menurut Iwa Karniwa, kepastian tersebut dia dapatkan dari informasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat. Terkait komponen THR, kata Iwa, mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Akan diberikan satu bulan gaji. Baik itu gaji pokok, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional serta tunjangan anak," ucapnya pasca melantik Pejabat Fungsional di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (24/5/2019).
BACA JUGA :
Selain itu, gaji PNS dan non-PNS untuk bulan Juni akan dibayarkan pada 31 Mei 2019. Pemajuan tersebut dilakukan karena jadwal pembayaran gaji bulan Juni bertepatan dengan cuti bersama. Namun, kata Iwa Karniwa, rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi.
"Mengingat adanya cuti bersama jadi baru masuk tanggal 10 Juni. Dan biasanya itu pembayaran ke tanggal 1 paling telat tanggal 2 ya, tapi kam masih libur," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya ingin semua pegawai yang bekerja di lingkungan Pemprov Jabar mendapatkan hak-hak yang lazim menjelang hari raya Idul Fitri.
"Terkait caranya bagaimana dan jumlahnya berapa nanti Pak Sekda Iwa yang mengatur. Tapi, poin pentingnya hak-hak mereka yang lazim diberikan menjelang Idul Fitri menjadi perhatian kami," katanya di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Bandung, Kamis (23/5/19) kemarin.
Akan tetapi, Emil -sapaan Ridwan Kamil- menegaskan bahwa semuanya harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku alias tidak ada aturan administrasi yang dilanggar.