Egi Dibegal Seusai Mengikuti Sahur On The Road di Dago

egi-dibegal-seusai-mengikuti-sahur-on-the-road-di-dago Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Egi Septian (24) jadi korban begal kawanan berandal bermotor di Jalan Sejahtera, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Minggu (19/5/2019) lalu. Egi dibegal seusai mengikuti kegiatan sahur on the road bersama dengan rekan-rekannya di kawasan Dago.

"Korban dipepet oleh dua orang yang menggunakan motor jenis matic, kemudian korban di pukul oleh pelaku menggunakan tongkat. Korban pun terjatuh dan motor berserta barang korban lainnya dirampas pelaku," ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Christiaty Leo Dima di Mapolsek Sukajadi, Kamis (23/5/2019).

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku pun langsung melarikan diri. Korban ditemukan warga yang langsung membawa korban untuk diberikan penanganan medis. Setelah menerima informasi tentang kejadian pembegalan itu, polisi mendatangi lokasi kejadian serta menyambangi korban.

Berbekal keterangan saksi di lokasi kejadian dan keterangan korban, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tim Reskim Polsek Sukajadi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Deden A Yani melakukan pencarian terhadap pelaku. Polisi kemudian mendapati informasi jika motor korban terlihat ada di wilayah Sukajadi.

Dari situ polisi melakukan pengecekan dan mendapati motor korban. Beberapa warga sempat melihat ada dua orang yang menyimpan motor tersebut.

Polisi pun kembali lakukan penyisiran dan alhasil berhasil membekuk kedua pelaku. Keduanya diamankan di tempat persembunyiannya yang berada tak jauh dari ditemukannya motor korban.

Mereka bersembunyi di salah satu rumah pelaku. Kedua pelaku ini berinisial RM (27) serta AI (22) dan diketahui merupakan anggota salah satu komunitas motor. "Mereka merupakan anggota dari kelompok GBR. Pengakuannya mereka baru sekali ini beraksi, namun kita tengah dalami keterangannya," katanya.

Bersamaan dengan penangkapan, petugas menemukan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih berpelat nomor D 6234 AAP yang digunakan pelaku, motor milik korban yaitu 1 unit Yamaha Vixion warna hitam berpelat nomor D 3245 ST, uang tunai Rp2.150.000, 1 buah ponsel milik korban, 1 dompet, serta 1 tongkat yang digunakan untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.



Editor: redaktur

Komentar