Bawaslu: Tidak ada Kebakaran Gedung, Cuma Kerusakan

bawaslu-tidak-ada-kebakaran-gedung-cuma-kerusakan Ketua Bawaslu RI, Abhan menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau lokasi pascakericuhan di sekitar . (net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengonfirmasi tidak ada kebakaran gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, area Sarinah, Jakarta, seiring terjadinya aksi massa 22 Mei di kawasan itu.

"Tidak ada kebakaran," kata Abhan saat dikonfirmasi wartawan di area depan Gedung Bawaslu, Kamis.

Dia mengatakan aktivitas Bawaslu masih berjalan seperti biasa meski sempat terjadi aksi gerudug massa. Dokumen-dokumen di Bawaslu juga masih aman.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan jika ada info api di area Bawaslu semasa aksi massa itu hanya lemparan bom molotov. "Cuma kerusakan gedung karena bom molotov," kata dia.

Sementara itu, Abhan menyampaikan duka cita seiring ada korban dalam aksi massa menggugat hasil Pemilu 2019.

"Bela sungkawa bagi korban yang berunjuk rasa. Kami mengutuk kekerasan di dalam kegiatan unjuk rasa," katanya.

Menurut dia, unjuk rasa merupakan aktivitas yang dilindungi undang-undang selama penyampaiannya sesuai koridor peraturan yang berlaku. "Tentu aspirasi yang bertanggung jawab," kata dia.

Lebih lanjut, dia juga memastikan Bawaslu tetap melaksanakan kegiatannya meskipun terjadi kericuhan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari di sekitar Gedung Bawaslu RI.

“Kami tetap melakukan tanggung jawab. Semua pegawai Bawaslu masih tetap masuk dan bekerja mengurus laporan yang masuk,” kata Abhan.

Beberapa agenda sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2019 pun masih tetap dijalankan. Namun menurutnya terdapat satu sidang yang harus ditunda hingga Senin pekan depan.

Abhan meninjau langsung lokasi pascakericuhan di sekitar Gedung Bawaslu sekitar pukul 10.20 WIB. Dalam tinjauannya, ia menyampaikan rasa belasungkawanya atas korban unjuk rasa.

Pada kesempatan itu, ia juga mengutuk adanya kekerasan di dalam kegiatan unjuk rasa. Menurut Abhan, unjuk rasa harus sesuai dengan Undang-Undang.


Editor: redaktur

Komentar