DIDADAMEDIA, Bandung - Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra divonis lima tahun penjara. Majelis hakim menilai Sunjaya bersalah dalam kasus suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon. Hal itu diputuskan hakim dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta dengan ketenuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammadi.
Sunjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun.
BACA JUGA :
Namun begitu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipillih 5 tahun sejak jalani pidana pokok," ujar dia.
Hakim mengatakan Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp1,7 miliar lebih.
Dalam pembelaanya, Sunjaya berdalih terpaksa menerima uang itu untuk operasional koordinasi para pimpinan daerah mulai dari kapolres, kepala Kejari, ketua DPRD dan unsur lainnya. Kata Sunjaya, uang digunakan untuk pengamanan LSM dan ormas.
"Bahwa terdakwa dianggap sengaja menerima uang tersebut karena sudah jadi kebiasaan menerima uang-uang promosi," kata hakim.
Jaksa KPK, Iskandar Marwanto usai sidang mengatakan tim jaksa akan melapor pimpinan dulu terkait vonis hakim yang lebih rendah dibanding tuntutan.
"Kami lapor pimpinan dulu. Memang vonisnya lebih rendah tapi putusannya tadi melebihi dua pertiga," kata Jaksa.