DIDADAMEDIA, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap kenegarawanan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2019.
"Saya memberikan apresiasi kepada sikap kenegarawanan Prabowo Subianto yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Bambang di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Dia juga mengapresiasi sikap Prabowo yang menghimbau para pendukungnya agar tetap tenang dan menempuh jalur konstitusi terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu.
Selain itu, Bamsoet juga menyampaikan rasa hormat kepada sikap kenegarawanan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang secara terang menyampaikan menerima keputusan hasil akhir rekapitulasi Pemilu oleh KPU.
BACA JUGA :
"Mereka juga menegaskan, jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, silahkan menempuh jalur mekanisme hukum melalui gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mempersiapkan materi gugatan, kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.
"Rapat hari memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5).
Dia mengatakan dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK.
Selain itu, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengakui hasil rekapitulasi Pemilu 2019 untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, namun pihaknya keberatan dengan suara di lima daerah pemilihan yang dinilainya merugikan PAN.
"Kami mengakui kemenangan Pak Jokowi, Pemilu Legislatif dan DPD RI, kami mengakui hasil KPU. Saya kan selain ketum partai adalah Ketua MPR, mengerti konstitusi kita," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, terkait Pilpres, PAN mengakui hasil rekapitulasi KPU dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memiliki hak untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua MPR RI itu, MK merupakan lembaga resmi yang menilai apakah dalam proses Pemilu ditemukan adanya kecurangan atau tidak.