OJK dan APEI Luncurkan Market Standard Transaksi Repo

ojk-dan-apei-luncurkan-market-standard-transaksi-repo Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen bersama jajaran direksi BEI, KSEI, dan APEI, saat m. (antara)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), meluncurkan Market Standard Transaksi Repo Efek Bersifat Ekuitas di aula utama BEI Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan transaksi repurchase agreement (repo) merupakan salah satu transaksi yang sedang berkembang di pasar ekuitas saat ini.

"Repo ini, itu 'securities financing" jadi saham yang dimiliki itu bisa dijaminkan atau digunakan untuk mendapatkan pembiayaan. Praktiknya sudah banyak, kami sudah ada regulasinya dan sudah ada master repo agreement-nya, perjanjian standard-nya. Ini disusun lagi oleh temen-temen di APEI untuk membuat yang namanya market standard, itu mengatur transaksi 'settlement' segala macam sebagai broker perannya apa," ujar Hoesen.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi lembaga jasa keuangan dan diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen perjanjian transaksi repo yang wajib digunakan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Untuk lebih mendorong pendalaman pasar Repo di Indonesia serta mengembangkan pelaku pasar yang handal dan berdaya saing tinggi di pasar modal internasional, diperlukan market standard sebagai pelengkap dari GMRA Indonesia.

APEI mengharapkan Market Standard ini dapat dijadikan sebagai acuan di pasar ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal sesuai dengan visi asosiasi tersebut.

"Market Standard ini mengacu kepada GMRA Indonesia dan "best practice" di pasar internasional serta diselaraskan dengan pasar repo Indonesia. Dengan tersedianya Market Standard ini, diharapkan pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi repo," kata Koordinator Komite APEI Karman Pamurahardjo.

APEI adalah asosiasi yang beranggotakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang telah memperoleh pengakuan dari OJK. Saat ini APEI mempunyai 117 Anggota yang terdiri dari 106 Anggota Bursa dan 11 Non Anggota Bursa.

Editor: redaktur

Komentar