Hanya Sekitar 26 Persen Kepala Sekolah di Indonesia yang Bersertifikat

hanya-sekitar-26-persen-kepala-sekolah-di-indonesia-yang-bersertifikat Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan belum banyak kepala sekolah (kepsek) yang memiliki sertifikat diklat yang menentukan profesionalitasnya.

Berdasarkan catatan Kemendikbud dari 311.933 kepsek yang ada, baru 81.904 kepsek yang memiliki sertifikat diklat atau baru sekitar 26% yang bersertifikat. Di sisi lain lebih dari setengahnya belum memiliki sertifikat diklat.

"Sisanya belum ada sertifikasi profesi mereka sebagai kepsek," ujar Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Muhammad Qudrat Wisnu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Untuk itu, kepsek yang belum memiliki sertifikat diklat kepsek maka perlu upaya peningkatan kompetensi melalui lembaga penyelenggara diklat (LPD) di setiap kabupaten/kota yang ada di Tanah Air. Saat ini, baru ada 79 LPD dan kemungkinan masih besar peluang Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).

Diklat kepsek itu, kata dia, diselenggarakan secara gratis karena Kemendikbud sudah menganggarkan dana untuk penguatan kompetensi kepsek. "Penyelesaian sertifikasi kepsek harus dilakukan paling lambang 2020," ujarnya.

Berdasarkan Permendikbud No 6/2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 9 April 2018, kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya (manajerial, supervisi dan pengembangan kewirausahaan).

Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan mengikuti diklat calon kepala sekolah, dan bagi yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.

Bagi kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat penguatan kepala sekolah.

Sedangkan bagi kepala sekolah yang diangkat setelah ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat calon kepala sekolah.

Dalam proses sertifikasi tersebut, LPPKS bekerjasama dengan lembaga penyelenggara diklat lain yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) oleh Kemendikbud. LPD dimaksud terdiri atas unit pelayanan teknis di lingkungan Kemdikbud, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi dan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Penetapan ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan standarisasi dalam pelaksanaan sertifikasi.


Editor: redaktur

Komentar