DIDADAMEDIA, Jakarta - Politisi Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019), untuk diperiksa sebagai saksi.
Permadi mengatakan dia dijemput penyidik untuk dibawa ke Kantor Bareskrim Polri karena ia sudah berusia lanjut.
"Saya sudah di ruang penyidikan. Saya sudah umur 80 tahun dan stroke, jadi susah bergerak cepat. Lalu polisi bilang, ya sudah dijemput," kata Permadi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Ia menuturkan, jika pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai, penyidik akan kembali mengantarkannya pulang. "Saya nanti diantarkan pulang lagi oleh mereka," katanya.
Permadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen soal dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu dan makar.
Sebelumnya, seorang warga bernama Jalaludin melaporkan Permadi ke Bareskrim pada Selasa, 7 Mei 2019 dengan tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP.