Mendagri Minta Pemerintah Daerah Fokus Pembangunan dan Layani Publik

mendagri-minta-pemerintah-daerah-fokus-pembangunan-dan-layani-publik Mendagri Tjahjo Kumolo. (Istimewa)

DIDADAMEDIA, Bandung - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menginstruksikan pemerintah daerah kembali fokus terhadap pembangunan dan pelayanan publik pasca Pemilu Serentak 2019.

Hal itu diungkapkan Tjahjo saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Ballroom Hotel Paragon, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

"Saya minta setelah Pemilu ini, Pemda harus fokus pada pembangunan dan layanan publik. Kita kembali melayani masyarakat sebagai mana mestinya dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan," ujarnya seperti siaran pers yang diterima DIDADAMEDIA.

Dia juga meminta kepala daerah mengingatkan camat yang membawahi kelurahan dan desa untuk melibatkan seluruh pihak dan seluruh pemangku kepentingan terkait upaya menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia yang telah lama terjaga. Jika semua pihak bekerjasama pasti mampu meminimalisir potensi konflik.

"Peran kepala daerah terus diefektifkan untuk mengingatkan para Camat yang membawahi Kelurahan dan Desa untuk melibatkan Koramil, Kapolsek, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mendeteksi dini adanya potensi konflik yang dapat memecah persatuan dan kesatuan," ucapnya.

Selain itu Tiahjo menyebut dinamika kehidupan sosial, politik dan keamanan yang ditandai dengan meningkatnya suhu politik nasional, perbedaan pendapat dalam masalah politik, meningkatnya polarisasi kekuatan politik antar pendukung paslon serta sentiment identitas politik kesukuan dan kelompok separatis, harus diimbangi dengan koordinasi yang cukup baik di pemerintah tingkat pusat dan daerah untuk mendeteksi dini dan meminimalisasi potensi konflik sosial.

"Koordinasi Pemda, Kesbangpol, Linmas dan semua pihak baik di Pusat dan di Daerah harus dilakukan dengan sangat baik. Koordinasi yang baik akan menghasilkan deteksi dini yang bagus," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Penanganan Konflik telah tertuang dalam Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 42/2015.

Kewenanagan Pemerintah mengoordinasikan pencegahan konflik ada pada memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian secara damai, meredam potensi konflik dan membangun sistem peringatan dini.


Editor: redaktur

Komentar