DIDADAMEDIA, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengingatkan kepada para pemilik perusahaan maupun industri untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawainya sesuai aturan yang berlaku.
Aturan yang menjadi acuan adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 2/2019 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Afriandi menuturkan, dalam surat edaran itu disebutkan pemberian THR paling lambat yaitu H-7 Lebaran 2019. Jika telat atau bahkan tidak memberikan THR maka perusahaan dikenakan sanksi administratif.
"Sanksinya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
BACA JUGA :
Lebih lanjut dia menjelaskan, pegawai yang baru bekerja dibawah satu tahun pun harus tetap menerima THR. Contohnya adalah pegawai yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus.
Untuk besarannya sendiri menurut Ade adalah sebagai berikut. Jika pegawai sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang bekerja dibawah satu tahun, perhitungannya yaitu jumlah bulan masa kerja dikalikan satu bulan upah, dibagi 12.
"Kalau untuk pekerjaan harian lepas, angka satu bulan upah adalah rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," paparnya.
Pihaknya juga membuka posko layanan bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala terkait pencairan Tunjangan Hari Raya.
Layanan tersebut merupakan tugas dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Disnakertrans tingkat kabupaten/kota. UPTD ini akan tersebar pada 5 wilayah kerja Disnakertrans Jawa Barat.
Berikut lokasi posko layanan THR yang tersebar di wilayah Jawa Barat:
Wilayah 1: Berkantor di Bogor. Meliputi Kabupaten/kota Bogor, Sukabumi, Depok, dan Cianjur
Wilayah 2: Bekantor di Karawang. Meliputi kabupaten/kota Bekasi, Karawang, Subang, dan Purwakarta
Wilayah 3: Berkantor di Cirebon. Meliputi kabupaten/kota Cirebon, Majalengka, Indramayu, dan Kuningan
Wilayah 4: Berkantor di Bandung. Meliputi wilayah Bandung Raya, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi
Wilayah 5: Berkantor di Garut. Meliputi kabupaten/kota Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Ciamis dan Pangandaran