DIDADAMEDIA, Jakarta - Data Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Suara KPU RI mencatat, perolehan Prabowo-Sandi pada Rabu, pukul 16.00 WIB, mencapai 55.840.809 atau 55,8 juta suara (43,79%).
Sementara Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 71.678.893 atau 71,67 juta (56,21%).
Pada pukul 16.00 WIB, jumlah data yang telah dimasukan ke dalam Situng KPU RI mencakup 677.104 TPS, 83,2 persen dari total 813.350 TPS.
Selisih jarak keduanya mencapai 15,8 juta suara dengan keunggulan Jokowi-Ma'ruf. Selisih jarak tersebut meningkat bila dibandingkan pada Rabu pagi, pukul 10.00 WIB yang sebesar 15,7 juta suara.
Data Situng KPU pada Rabu pagi tersebut telah mencakup 670.750 dari 813.350 tempat pemungutan suara (TPS) (82,46%).
BACA JUGA :
Bila dibandingkan dengan sehari sebelumnya, Situng KPU RI pukul 10. 00 WIB perolehan suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan 69.695.100 suara (56,32%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 54.054.739 suara (43,68%).
Selisih antara keduanya masih 15,6 juta suara. Situng kala itu telah memasukkan 657.095 tempat pemungutan suara (TPS) atau 80,78% dari 813.350 TPS.
Sementara hingga saat ini, dari 34 Provinsi, empat provinsi telah menyelesaikan menyalin data Formulir C1 ke dalam Situng KPU, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali dan Gorontalo.
Dari keempat Provinsi tersebut, Jokowi Unggul di tiga daerah, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, 495.510 suara untuk Jokowi-Ma'ruf dan 288.097 suara untuk Prabowo-Sandi.
Bali, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.34.435 suara, dan Prabowo-Sandi mendapatkan 212.577 suara. Gorontalo, Jokowi-Ma'ruf meraih 369.277 suara, dan Prabowo-Sandi 344.653 suara.
Prabowo-Sandi unggul di Bengkulu dengan raihan suara 585.499 sementara Jokowi-Ma'ruf 582.741.
Sementara itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.