DIDADAMEDIA, Bandung - Pemprov Jawa Barat menganggarkan sekitar Rp245 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 bagi PNS dan non-PNS di lingkungan Pemprov Jabar.
Sekda Jabar, Iwa Karniwa menuturkan THR sebesar Rp170 miliar siap diberikan kepada sekitar 39.000 PNS dan Rp75 miliar untuk sekitar 25.000 non-PNS, termasuk guru di Jawa Barat.
"Kemarin ada sedikit masalah soal regulasi, tapi Alhamdulillah Menpan sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan Kemendagri juga sehingga udah ada solusi dari sisi pencairannya. Kami secara anggaran suddah ada, dan mekanismenya kita transfer ke masing-masing rekening pegawai," ujar Iwa di Gedung Sate, Rabu (15/5/2019).
BACA JUGA :
THR tersebut diakui Iwa akan diberikan langsung lewat transfer ke rekening pegawai paling lambat 25 Mei 2019. Besarannya adalah satu bulan gaji pokok. "Khusus untuk non ASN tahun ini juga dapat THR kalau itu ngga ada hambatan regulasi, sudah ada Peraturan Gubernur," jelasnya.
Pihaknya juga mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar gaji dan tunjangan ASN di bulan Juni dibayarkan pada 30 Mei. Pasalnya, pada lebaran kali ini cutinya cukup panjang yakni 10 hari terhitung dari tanggal 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.
"Biasanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan tanggal 1 atau 2 kalau tanggal 1-nya minggu. Nah, karena mulai masuknya tanggal 10 kan jauh, maka kita usulkan tanggal 30 Mei sudah bisa dibayarkan," pungkasnya.