Lagi, Polisi Amanakan Seorang Penyebar Hoaks Pemilu di Cirebon

lagi-polisi-amanakan-seorang-penyebar-hoaks-pemilu-di-cirebon Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Satu orang kembali diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar terkait penyebaran berita hoaks atau bohong yang terjadi di Kabupaten Cirebon.

Pria berinisial RGS (45) diamankan polisi terkait hoaks video yang menyebut rapat pleno penghitungan suara berlangsung tertutup. Adapun rapat pleno yang dimaksud RGS adalah rapat pleno di GOR Pamijahan, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu (20/4/2019).

"Pelaku dengan menggunakan handphone miliknya membuat video sendiri dan mengatakan seolah-olah rapat pleno penghitungan suara berlangsung tertutup," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Trunoyudo Wisnu Andimo di Markas Polda Jabar, Rabu (15/5/2019).

Dalam video berdurasi 45 detik itu, pelaku mengatakan, adanya kejanggalan rapat pleno itu. Dalam video itu pelaku mengatakan:

"Hari ini rapat pleno terbuka penghitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, akan tetapi kami merasa aneh sekali rapat pleno ini tertutup, masyarakat tidak boleh melihat, bahkan para saksi dipersulit untuk masuk. Ini enak-enakan nih petugas-petugas yang ada di dalam ini mau mengurangi mau menambahi, ini kita viralkan ini. Kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan. Salam sehat, salam 02 Prabowo-Sandi menang. Allahuakbar."

Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi yang berkait dengan kegiatan tersebut. Dikatakan Wisnu, jika kegiatan penghitungan suara di PPK tersebut berlangsung terbuka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka RGS dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 14 ayat (1) Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.


Editor: redaktur

Komentar