Eks Bupati Bekasi Akui Terima Suap Proyek Meikarta

eks-bupati-bekasi-akui-terima-suap-proyek-meikarta Ilustrasi. (Salman Farist/PindaiNews)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Tipikor pada PN Bandung kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus suap proyek Meikarta, dengan terdakwa eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Rabu (15/5/2019).

Selain para ASN di Pemkab Bekasi yakni eks Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, eks Kadis PUPR Jamaludin, eks Kadis Damkar Sahat Banjarnahor dan eks Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, juga menjalani sidang.

Pada sidang kali ini, para terdakwa membacakan nota pembelaannya atau pledoi. Neneng Hasanah Yasin menjadi terdakwa yang pertama membacakan pledoi. Dengan suara bergetar, Neneng mengatakan agar dirinya tidak divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

"Saya tak sedang membela diri, tak mungkin saya berpikir dari perbuatan ini saya bisa bebas. Mungkin tepatnya minta maaf dan pengakuan atas kesalahan saya," kata Neneng.

Neneng mengatakan selama dari proses penyidikan hingga berjalannya sidang, dia mengaku telah se-kooperatif mungkin, agar kasus suap ini menjadi terang.

"Saya sudah terbuka semuanya, bahkan saya sudah mengembalikan ke KPK. Saya juga mengakui perbuatan saya," katanya.

"Tidaklah mudah bagi saya berpisah dengan keluarga saya, saya khilaf dan tidak menyangka kondisi ini akan terjadi. Berkenan kepada majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan ringannya, kepada saya," sambung dia.

Seperti diketahui Neneng Hasanah Yasin selaku eks Buapti bekasi dengan dituntut hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun.  Selain itu,  ia pun dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Neneng dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sebesar Rp10.830.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura.

Neneng dianggap melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 hurup b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan," tutur Penuntut Umum KPK saat membacakan amar tuntutannya, pada sidang sebelumnya.

Editor: redaktur

Komentar