DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi tak menahan dosen salah satu perguruan swasta di Bandung Solatun Dulah Sayuti, terkait postingan hoaks dan ujaran kebencian.
"Kita lakukan proses penyelidikan tetap tegas namun penyidik tak melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/5/2019).
Meski tidak ditahan, kata Truno, yang bersangkutan tetap harus wajib lapor. Dia akan dipanggil kembali jika penyidik membutuhkan keterangannya.
BACA JUGA :
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan, jajarannya tengah medalami dan mengumpulkan konten-konten yang diunggah Solatun di media sosial (medsos) Facebook, pelaku.
"Iya, yang bersangkutan selalu menjadi provokator," ucapnya.
Polisi sendiri menjerat Solatun dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun bui. Tak menutup kemungkinan, pasal yang diterapkan bisa bertambah seperti pasal di UU ITE.