DIDADAMEDIA, Jakarta - Polda Metro Jaya yakin Eggi Sudjana hadir dalam panggilan penyidik yang dijadwalkan Senin (13/5/2019) ini, kendati pengacara sempat mengumumkan kliennya tidak bisa hadir ke ruang penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana akan memenuhi panggilan pada sore ini, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pada Senin, 13 Mei ini agendanya adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Jadi informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar jam 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 WIB ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya seperti dilansir Antara, Senin (13/5/2019).
Eggi sebelumnya tidak hadir pada pukul 10.00 WIB hari ini, dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka dugaan makar. Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis, mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah upaya praperadilan sejak Jumat (10/5). Itu sedang diuji," kata Damai.
BACA JUGA :
Menurut Damai, penyidik seharusnya menunggu hasil gugatan praperadilan yang sedianya keluar dalam waktu tujuh hari kerja sejak gugatan diajukan.
"Keputusan hasil gugatan praperadilan tujuh hari kerja, paling lama sembilan hari kerja. Sabarlah, kan lagi diuji. Saya rasa penyidik juga mengerti. Kalau hasil pengujian gugatan praperadilan enggak sah menurut hakim, lalu Egginya sudah ditahan, itu, kan, namanya kriminalisasi," kata Damai.
Menanggapi hal tersebut, Argo mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan pengajuan praperadilan yang diajukan oleh pihak Eggi. "Saya rasa tidak masalah itu," tuturnya.
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power usai polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas penetapan tersangka tersebut, Eggi akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka. Mereka beralasan karena yang dilaporkan adalah Pasal 160 KUHP bukan Pasal 107 KUHP.
"Tentang makar itu kan bisa kena dihukum mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum, makanya nunggu praperadilan," ujar Damai.