DIDADAMEDIA, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyouno, menyayangkan pencekalan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen oleh aparat kepolisian.
"Harusnya enggak perlu sampai dengan dicekal karena Kivlan hanya mengkritisi kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Tapi, kenapa dianggap makar," kata Arief, di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Menurut dia, tindakan makar adalah suatu tindakan yang akan menggulingkan pemerintahan yang sah, dalam hal ini Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang disertai dengan gerakan politik atau gerakan militer untuk menuntut turun Jokowi-JK.
"Saya juga bingung pasal makar digunakan oleh kepolisian terhadap gerakan masyarakat Indonesia yang ingin memprotes kinerja KPU dan Bawaslu yang dipimpin Kivlan Zen," tuturnya.
Arief menjelaskan, mendelegitimasi KPU bukan merupakan tindakan makar, melainkan hak konstitusi rakyat untuk mengkritisi dan memprotes penyelenggaraan Pemilu tidak sesuai dengan harapan, seperti adanya pembiaran kecurangan oleh KPU dan KPU bersifat tidak netral.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dijalani Kivlan Zen, yang telah dicekal polisi. "Kami menghormati proses hukum Kivlan," kata Andre.
BACA JUGA :
Dia mengatakan, kasus hukum yang dialami mayor jenderal purnawirawan itu menunjukkan, siapapun yang berani melawan dan mengkritik pemerintah, akan bernasib seperti dia.
"Siapa yang berani melawan maka risiko dicekal dan lain-lain. Kivlan kan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai," ujar Andre.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Bareskrim Mabes Polri melakukan aktivitas memberikan surat panggilan pada Kivlan Zen.
Argo juga menjelaskan selain diberi surat pemanggilan yang dijadwalkan terjadi pada hari Senin pekan depan, Kivlan juga telah dicekal untuk pergi ke luar negeri. "Pemeriksaan nanti Senin. Kivlan sudah dicekal dan diberi surat pencekalan," ucap Argo.
Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.