DIDADAMEDIA - Pemerintah serius mematangkan penyusunan peraturan presiden (Perpres) mengenai program percepatan pengembangan kendaraan listrik, dengan menyiapkan fasilitas insentif fiskal dan infrastruktur agar para pelaku industri otomotif tertarrik untuk berinvestasi.
“Perpres sebagai payung hukum sedang diformulasikan terutama mengenai persyaratan yang akan menggunakan fasilitas insentif,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Dalam implementasinya, pada tahap awal akan diberlakukan melalui bea masuk nol persen dan penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor listrik.
Menperin menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan peta jalan pengembangan kendaraan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle(LCEV).
Pengembangan LCEV ini meliputi untuk Kendaran Hemat Energi Harga Terjangkau (LCGC), Electrified Vehicle(kendaraan listrik) dan Flexy Engine(kendaraan dengan bahan bakar fleksibel/alternatif).
Sejumlah pelaku industri otomotif di Indonesia, seperti Toyota Indonesia, Mitsubishi Indonesia, BYD Company, Astra Honda Motor, dan Wuling Motors Indonesia telah melakukan proyek percontohan untuk kendaraan listrik.
“Jika mereka melakukan prototyping dan proyek percontohan, itu berarti mereka berkomitmen untuk investasi lebih lanjut," ujarnya
Menurut Airlangga, pengembangan itu tergantung pada hasil prototipe dan kesuksesan investasi mereka di pasar domestik.
“Beberapa dari mereka akan melakukan pre-marketing project, karena EV harganya 30-50 persen lebih mahal dari kendaraan mesin konvensional atau Internal Combustion Engine(ICE),” tuturnya.
Terkait pengembangan kendaraan listrik ini, akan ada juga pemain dari China, BYD yang minat berinvestasi di Tanah Air. Rencananya, BYD bakal melakukan pilot project di bidang commercial vehicles seperti bus.
“Tetapi tergantung pasarnya, kalau produsen lain, seperti Wuling dan DFSK sudah punya fasilitas sehingga lebih mudah bagi mereka untuk investasi di kendaraan listrik ini,” imbuhnya.