Soal Tiket Pesawat, Menteri BUMN akan Ikuti Regulator

soal-tiket-pesawat-menteri-bumn-akan-ikuti-regulator . (Ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, mengatakan bahwa akan mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator terkait rencana perubahan tarif batas atas tiket pesawat.

"Kami akan ikut apa yang diputuskan oleh regulator. Kami membawahi para pelaku perusahaan. Jadi kami akan mengikuti regulator, bagaimana keputusan dari regulator," ujar Menteri Rini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Sebelumnya Kementerian BUMN membahas tingginya harga tiket pesawat bersama dengan Kementerian Perhubungan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Kementerian Bidang Perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menginstruksikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk mengatur kembali batas atas dan batas bawah harga tiket pesawat.

Menurut Darmin, harga tiket pesawat yang cukup tinggi ini sudah meresahkan masyarakat pengguna transportasi terutama menghadapi musim mudik, masyarakat memerlukan kepastian tentang harga tiket pesawat agar masih terjangkau oleh mereka.

Usai rapat koordinasi tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.

Budi menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan jelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua maskapai.

Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.

Selain itu, menurut Kementerian BUMN, maskapai Garuda Indonesia juga akan mematuhi keputusan mengenai tarif batas atas tiket penerbangan itu.

Kemenko Perekonomian akan kembali mengadakan rakor untuk membahas hal ini lebih lanjut, setelah ditentukan rancangan batas atas harga tiket pesawat yang baru. Harapannya akan timbul kecerahan di tengah masyarakat soal harga tiket pesawat ini.


Editor: redaktur

Komentar