DIDADAMEDIA, Bandung - Hasil rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2019 lima kabupaten/kota di Jawa Barat resmi disahkan KPU Jawa Barat, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Serentak 2019, Kamis (9/5/2019).
Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok menuturkan, pada hari pertama Kabupaten Tasikmalaya sudah disahkan. Sementara di hari kedua, Kamis (9/5/2019) ditambah empat daerah lainnya yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar dan Kabupaten Sumedang.
"Kita sudah menyelesaikan lima kabupaten kota, dari lima itu total dengan kemarin sudah sembilan kabupaten kota dan yang ditetapkan (disahkan) lima kabupaten kota," ujar Rifqi di Kantor KPU Jawa Barat.
Lebih lanjut Rifqi menuturkan, untuk Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Garut yang hari ini menyampaikan hasil rekapitulasinya belum dapat disahkan, karena diminta memperbaiki perbedaan data pemilih. Kendati demikian perbedaan tersebut tidak mempengaruhi hasil akhir.
BACA JUGA :
Sejak rapat pleno hari pertama, beberapa daerah mendapat catatan khusus untuk memperbaiki perbedaan data pemilihnya. Menurutnya, kesalahan input itu bisa saja terjadi dari tingkat kecamatan kemudian baru diketahui saat rapat pleno tingkat provinsi.
"Datanya dari kecamatan dari PPK , jadi data kesalahan berjenjang, jadi harus dicek dulu apakah di TPS nya, di kecamatan, ini kesalahan input data, ketahuannya di provinsi," papar Rifqi.
Sebagai informasi, total ada sembilan kabupaten/kota yang telah menyampaikan hasil rekapitulasi suaranya dalam rapat pleno tingkat provinsi sejak hari pertama. Mereka adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Pangandaran.
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Serentak 2019 tingkat Jawa Barat sendiri berlangsung selama empat hari, mulai Rabu (8/5/2019) hingga Sabtu (11/5/2019).