DIDADAMEDIA - Kenaikan harga cabai merah di awal Ramadan 2019 hingga mencapai 100 persen dikeluhkan masyarakat dan kurang mendapat perhatian dari pemerintah.
"Kenaikan harga cabai merah di bulan Ramadan dan Idul Fitri sudah menjadi tradisi tahunan," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara, Padian Adi S.Siregar di Medan, Kamis (9/5/2019).
Cukup beralasan, menurut dia, jika pemerintah dianggap kecolongan terhadap kenaikan harga cabai merah hingga menjadi dua kali lipat.
"Pemerintah beralasan kenaikan harga cabai disebabkan akibat faktor cuaca sehingga petani gagal panen dan hal itu tidak dapat diterima. Karena kenaikan harga cabai selalu bertepatan dengan Ramadan," ujar Padian.
Ia menyebutkan, lonjakan harga cabai merah diduga disebabkan adanya pihak-pihak yang mendistorsi pasar, apakah di jalur distribusi atau adanya praktik kartel yang dilakukan di tingkat pedagang besar misalnya penimbunan sehingga berdampak pada level pedagang kecil.
BACA JUGA :
Tradisi kenaikan harga bahan pokok khususnya cabai merah berulang setiap tahunnya.Seharusnya pemerintah sudah dapat mengantisipasi beberapa minggu menjelang bulan Ramadhan tiba.
"Kenaikan harga cabai yang tinggi merupakan fenomena yang tidak rasional. Bukan lagi masalah cuaca dan gagal panen semata. Pemerintah tidak boleh menyerah dan apalagi hanya menyalahkan cuaca," ucap dia.
Padian berharap pemerintah harus melakukan pengawasan dan intervensi terhadap harga di pasaran agar tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan harga yang tidak wajar.
Pemerintah harus memastikan pasokan tetap aman, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi. Sanksi yang tegas juga diberikan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan terhadap lonjakan harga cabai merah menjelang Ramadan.
"Karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi rakyat dari lonjakan harga yang tinggi setiap bulan Ramadan agar kebutuhan tetap terpenuhi," katanya.