DIDADAMEDIA, Jakarta - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik akan menghadirkan tiga saksi meringankan pada sidang Kamis (9/5/2019). Menurut Ratna, saksi-saksi yang dihadirkan untuk meringankan ialah ahli pidana, ahli ITE dan juga psikiater.
"Pidana, ITE, sama dokter jiwa," kata Ratna yang diwawancarai seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Dokter jiwa atau psikiater yang dimaksud Ratna akan hadir sebagai saksi fakta, sedangkan ahli pidana dan ahli ITE akan bersaksi sebagai saksi ahli.
BACA JUGA :
Masih dengan agenda yang sama dengan sidang sebelumnya, sidang kali ini juga masih mendengarkan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah, Cahaya Nainggolan dan Dr. Frans Asisi sebagai ahli bahasa.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang menjerat Ratna Sarumpaet, ia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.