DIDADAMEDIA, Bandung - Pengacara eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menganggap berat terkait tuntutan 7,5 tahun penjara atas dugaan perkara suap perizinan proyek Meikarta.
"Berat bagi bu Neneng yang baru saja melahirkan. Kita harap hakim dapat mempertimbangkan kejujuran bu Neneng dalam perkara ini," kata pengacara Neneng, Luhut Sagala seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).
Soal penerapan pasal 12 huruf B dalam tuntutan jaksa kepada Neneng, dianggap tidak pas. Menurutnya dakwaan ketiga yakni Pasal 11 yang seharusnya cocok diberikan kepada kliennya.
BACA JUGA :
"Karena pasal 12 B terdakwa dianggap melakukan sesuatu yang bertentangan kewajibannya, Bu Neneng menandatangani IPPT itu memang kewajiban Bupati. Jadi kalau di atas 10 hektare kewenangan ada di Bupati. Jadi ketentuan mana yang dilanggar? Kalau jaksa bilang terbukti tidak sesuai prosedur, buktinya apa?," ujar Luhut.
Seperti diketahui, Neneng dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Neneng diyakini jaksa bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Neneng juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 318 juta.