DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Tipikor pada PN Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap Meikarta, dengan terdakwa eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat ASN di Pemkab lainnya, Rabu (8/5/2019), di Jalan LL RE Martadinata, Bandung.
Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa. Selain Neneng empat terdakwa lainnya di antaranya Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Banjarnahor dan Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Neneng Hasanah Yasin selaku eks Bupati Bekasi dengan hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun. Selain itu, ia pun dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Neneng dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sebesar Rp 10.830.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura.
Neneng dianggap melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 hurup b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan," kata Penuntut Umum KPK saat membacakan amar tuntutannya.
BACA JUGA :
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Jamaludin eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dituntut hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Dewi Tisnawati eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP, Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi juga dituntut hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Keduanya pun diberi tambahan hukuman berupa uang pengganti Rp80 juta subsidair 7 bulan dan Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Para terdakwa di ini dianggap terbukti menerima suap untuk perizinan Meikarta dengan total suap Rp16.182.020.000 dan SGD 270 ribu atau sekitar Rp2,7 miliar dengan jumlah keseluruhan Rp18 miliar lebih.
Kelima terdakwa memberikan kemudajan dalam pengurusan IMB kepada PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan Meikarta.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.