DIDADAMEDIA, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta terkait temuan formulir C1 di Menteng.
"Itu masih domainnya Bawaslu. Bawaslu dulu bekerja, Bawaslu melakukan assesment terhadap temuan tersebut. Nanti Bawaslu menilai apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu," kata dia di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Apabila temuan formulir C1 tersebut merupakan tindak pidana pemilu, selanjutnya akan direkomendasikan kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Jakarta untuk ditangani.
Bawaslu Jakarta Pusat pada awalnya mendapat informasi dari Polres Metro Jakarta Pusat bahwa pada Sabtu ( 4/5) pukul 10.30 WIB, mereka memeriksa mobil yang dilaporkan melanggar lalu lintas dalam operasinya di Jalan Besuki, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan tersebut, Polres Jakarta Pusat menemukan dua kardus warna putih dan coklat berisi 2.006 dan 1.761 formulir C1 yang belum dapat dikonfirmasi keasliannya.
Formulir C1 itu diduga berasal dari beberapa daerah di antaranya Temanggung, Demak, Karanganyar, Boyolali, Sragen, dan Brebes.
Selain dua kardus tersebut, terdapat juga dua amplop masing-masing berisi 100 dan 83 formulir C1 yang kemudian semua barang bukti tersebut diserahkan kepada Bawaslu Jakarta Pusat oleh Polres Jakarta Pusat.
Dua kardus itu ditujukan kepada dua orang berinisial T dan MT yang diduga sebagai petinggi di salah satu tim sukses pasangan capres-cawapres.
Terkait penemuan nama tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebelumnya telah memastikan bahwa saksi-saksi mereka sudah mengumpulkan salinan C1 ke BPN.
Karena itu, pihak BPN mengatakan Formulir C1 yang ditemukan dalam operasi lalu lintas tersebut bukan bagian dari salinan milik pasangan calon nomor urut 02.