DIDADAMEDIA, Bandung – Tahun ajaran baru 2019/2020 akan segera dimulai, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk SMA Negeri se-Jawa Barat akan dibuka dari 17 sampai 22 Juni 2019. Pemprov Jabar pun kembali menerapkan sistem zonasi pada tahun ini.
Dalam hal ini, PPDB di Jabar ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jabar.
PPDB di Jabar diselenggarakan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jabar.
Sekretaris 2 panitia PPDB 2019 dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, Edy Purwanto menuturkan, PPDB tahun ini mengalokasikan sistem zonasi sebesar 90 persen dari total kuota kursi SMA.
Adapun 5 persen lainnya untuk jalur prestasi (yang memilih tujuan SMA berbeda dengan kota/kabupaten SMP asal) dan 5 persen lagi untuk siswa pindahan dari luar kota, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik.
BACA JUGA :
Lebih lanjut Edy memaparkan, dari 90 persen jalur zonasi tersebut dipecah lagi menjadi beberapa perhitungan. Dia menjelaskan, alokasi 75 persen dihitung berdasarkan jarak calon siswa ke sekolah dan sudah termasuk untuk alokasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), kemudian 5 persen khusus zonasi kombinasi (skornya dari 70 persen nilai hasil UN + 30 persen jarak) dan 5 persen lagi khusus prestasi UN dan non-UN.
“Untuk alokasi yang 75 persen itu murni dihitung berdasarkan jarak calon siswa ke sekolah, tidak melihat hasil nilai UN. Yang melihat hasil nilai UN itu yang zonasi kombinasi,” ujar Edy di Kantor Disdik Jabar, Bandung, Senin (6/5/2019).
Mengingat PPDB 2019 akan segera dibuka, pihaknya mulai esok hari akan melakukan sosialisasi ke tiap SMP se-Jawa Barat dan juga orangtua siswa agar tidak ada mispersepsi. Sementara untuk sosialisasi kepada internal dinas pendidikan sudah dilakukan sebelumnya.
Terkait potensi kecurangan tentu akan selalu diawasi dan diantisipasi oleh Dinas Pendidikan. Namun jika indikasi kecurangan tersebut di luar ranah pihaknya, maka akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
“Contoh yang tidak bisa oleh kita itu seperti konteks rumahnya ngaku-ngaku dekat dengan SMA tujuan, nah itu koordinasi dengan Disdukcapil. Karena persyaratan KK (Kartu Keluarga) yang diakui itu kalau sudah minimal 6 bulan tinggal di rumah tersebut,” jelasnya.
Adapun soal potensi kecurangan pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM), menurut Edy hal tersebut dapat diatasi oleh masing-masing pihak SMA dengan memverifikasi secara online.
“Terus juga kalau yang nilai palsu UN itu juga bisa dikontrol oleh kita karena ada datanya. Oleh karena itu sekarang kita sosialisasi agar bisa mempersiapkan lebih dini,” pungkasnya.
Berikut tanggal penting pelaksanaan PPDB:
Penetapan zonasi pada 24 April 2019
Sosialisasi PPDB mulai 1 Mei - 16 Juni 2019
Pendaftaran pada 17 – 22 Juni 2019
Verifikasi /uji kompetensi pada 24 – 26 Juni 2019
Pengumuman hasil seleksi tanggal 29 Juni 2019
Daftar ulang 1 – 2 Juli 2019
Awal tahun pelajaran 2019/2020 pada 15 Juli 2019
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 16 – 18 Juli 2019