DIDADAMEDIA, Banten - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten, diwajibkan masuk kerja mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB selama bulan suci Ramadan dan mulai diberlakukan, Selasa (7/5/2019).
Keputusan Gubernur Banten tersebut bermula saat Gubernur Banten Wahidin Halim dalam pembukaan pengajian Ramadan di Masjid Al-Bantani, di Serang, Senin (6/5/2019), mengusulkan kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten selama bulan puasa dapat dimajukan lebih pagi dari semestinya.
Jika sebelumnya jam kerja ASN selama puasa mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, Gubernur Banten justru ingin memajukannya menjadi mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB dan Jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penetapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah.
Keputusan memajukan jam kerja tersebut disampaikan saat Gubernur Banten menyampaikan tausyiah pada pengajian awal bulan Ramadhan di Masjid Raya Al-Bantani. Gubernur saat tausyiah dihadapan seluruh pegawai saat pengajian rutin pengganti apel pagi di lingkungan Pemprov Banten, menyatakan bahwa jam kerja ASN Pemprov selama bulan Ramadhan menjadi pukul 06.00 WIB.
Pernyataan gubernur tersebut disambut dengan tepuk tangan riuh oleh seluruh ASN yang hadir seraya menyetujui usulan tersebut. Melihat antusiasme para ASN, Gubernur kemudian bertanya kepada Pj Sekda Ino S Rawita dan Kepala BKD Banten terkait aturan yang mendukung usulan tersebut dapat direalisasikan. "Kalau aturannya boleh, hari ini juga saya buat surat edarannya," kata Wahidin.
Usulan yang disambut baik para ASN tersebut ternyata serius ingin diwujudkan Gubernur. Hal ini terbukti ketika rapat pimpinan (Rapim) baru dimulai, Gubernur kembali menanyakan kepada Kepala BKD Banten Komarudin, terkait regulasi yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala BKD yang menyatakan bahwa usulan tersebut bisa dilaksanakan, Gubernur bertanya pada seluruh pejabat yang hadir dalam rapim untuk menyepakati pilihan jam kerja yang memungkinkan untuk diterapkan. Dari semua peserta rapim, disepakati bahwa jam kerja selama Ramadhan menjadi pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB dan jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB. Perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku pada Selasa (7/5/2019).
"Jadi nanti habis shalat shubuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor jam 06.00 WIB, tadarrusan, selesai tadarrusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang. Ini mulai berlaku besok. Kecuali untuk pelayanan kepada masyarakat seperti Samsat, Rumah Sakit dan sebagainya, tetap full time," kata Wahidin Halim
Menurut Gubernur, hal ini ingin dilakukannya agar para ASN tetap produktif bekerja meskipun sedang berpuasa.
Menurut dia, akibat jam kerja yang mundur saat bulan Ramadhan, biasanya ASN mengisi selisih waktu dengan tidur sehingga menyebabkan menurunnya produktifitas saat jam kerja dimulai. Dengan memajukan jam kerja lebih awal dan waktu pulang siang hari, diharapkan para ASN dapat bekerja lebih fokus dan bisa tetap beraktifitas lain di lingkungannya masing-masing.
"Kalau perlu sahur bersama di kantor. Jadi nanti Gubernur se-Indonesia cuma Banten yang bikin begini. Kalau mau tidur lagi setelah pulang kerja silahkan, mau di kantor juga silahkan. Yang penting semua ibadah selama bulan Ramadhan berjalan dengan baik, ibadah puasanya, ibadah kerja, dan ibadah hablumminannasnya," katanya.
Gubernur mengatakan, ibadah puasa harus diniatkan karena Allah SWT sebagai bentuk ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah. Ia berharap, puasa Ramadhan dijadikan para ASN sebagai hijrah atau perubahan dari prilaku yang belum baik menjadi lebih baik lagi. Dan harus diyakini bahwa puasa memberi dampak perubahan dalam kehidupan agar lebih istiqomah, tawadhu, rendah hati, sederhana dan tidak menjadikan puasa hanya sebagai ibadah menahan makan dan minum, melainkan juga menahan hawa nafsu.
"Saya harap kesadaran pribadi terbangun saat berpuasa, membentuk keshalehan diri dan keshalehan sosial. Ibadah puasa harusnya memberikan dampak tidak hanya hablumminallah tapi juga hablumminannas. Saling memaafkan, disiplin, tingkatkan produktifitas. Sebagai pegawai punya hak gaji, tunjangan dan lainnya, tapi kalian punya kewajiban taat pada apa yang diperintahkan dan diatur, " kata Wahidin.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 Hijriyah, jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu. Sementara, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
"Jadi, Pemda dipersilahkan mengatur jumlah jam kerja dalam seminggu, seandainya masuk jam 06.00 WIB pagi bisa pulang jam 12.30 WIB dengan asumsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB," kata Komarudin.
Justru, kata Komarudin, jam kerja yang ditetapkan Pemprov nantinya melebihi dari batas minimal yang ditetapkan Menpan. Selain itu, jam kerja baru ini tidak menambahkan jam istirahat karena ketika masuk jam istirahat ASN sudah memasuki jam pulang.
"Makanya nanti kita letakkan juga mesin 'Fingerprint' di masjid, jadi ketika ASN sudah selesai shalat langsung bisa pulang, tanpa perlu ke kantor lagi," kata Komarudin.